Kamis, 06 Desember 2007

Pelatihan Peningkatan Profesional Guru IPS SMP Kota Bandung


Musyawarah Guru Mata Pelajaran IPS SMP Kota Bandung telah melaksanakan kegiatan berupa pelatihan untuk peningkatan Profesional Guru IPS SMP bertempat di Gedung Yudistira, Jalan Parabon III No. 15 Bandung tanggal 5 sd 7 Desember 2007.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Ibu Dra. Hj. Evi Shaleha, MPd, dihadiri juga oleh Kepala Sub Dinas Pendidikan SLTP, Drs. Dadang Iriadi serta jajaran Dinas Pendidikan Kota Bandung, Kepala Cabang Pemasaran Penerbit Yudistira Bapak Zaki, SE.
Pelatihan diikuti oleh 116 guru dari 5 wilayah kerja MGMP IPS Kota Bandung serta 24 orang panitia.

Adapun Materi yang diberikan kepada peserta pelatihan berupa:
1. Kebijakan Dinas Pendidikan Kota Bandung
2. Penelitian Tindakan Kelas
3. IPS Terpadu
4. Sertifikasi Guru
5. Lesson Study
6. Assosiasi Guru Mata Pelajaran IPS


Kegiatan tersebut ditutup oleh Penanggungjawab kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran IPS SMP Kota Bandung, Bapak DR. H. Surono, MPd

Jumat, 23 November 2007

MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN IPS BANDUNG

Guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat, maka sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Untuk menuju hal tersebut maka diperlukan wadah yaitu Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk membina dan mengembangkan kemampuan guru agar mencapai kompetensi yang diharapkan yaitu

a. Kompetensi pedagogik;

a. Kompetensi kepribadian;

b. Kompetensi profesional; dan

c. Kompetensi sosial.

Maka apabila guru telah mencapai kompetensi, diharapkan guru dapat mencapai Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. (PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA,NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN).

Landasan Hukum

1.

2. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

3. PP no 19 tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan

4.

Tujuan

Tujuan di laksanakannya kegiatan Musyawarah Guru Mata Pekajaran –Pengetahuan Sosial adalah:

1. Untuk menjalin silaturahmi, kebersamaan guru mata pelajaran Pengetahuan Sosial.

2. Meningkatkan kerjasama guru mata pelajaran Pengetahuan Sosial.

3. Meningkatkan kemampuan guru mata pelajaran Pengetahuan Sosial.

4.

Fungsi MGMP

Sebagai sebuah organisasi, MGMP memiliki beberapa fungsi dalam mencapai tujuan.

Fungsi tersebut adalah :

1. Sebagai Wadah

Fungsi Musyawarah Guru Mata Pelajaran–Pengetahuan Sosial (MGMP-PS) sebagai wadah adalah bahwa MGMP-PS merupakan wadah kegiatan para guru mata pelajaran yang sama di tingkat sekolah, wilayah, maupun kota dan bersama ‑ sama dengan jalur pembinaan lainnya mendukung tercapainya profesionalisme guru.

2. Sebagai Motivator

Yaitu sebagai perangsang yang menyebabkan lahirnya keinginan dan semangat para guru untuk berbuat dan melakukan kegiatan bersama dalam mencapai tujuan.

3. Sebagai Inovator

MGMP-PS harus mampu menggerakkan sumber daya yang ada sehingga menjadi penggerak untuk perubahan agar tercapai tujuan pendidikan yang diharapkan, dan secara eksternal MGMP mampu beradaptasi dengan lingkungan sekolah maupun struktur pemerintahan.